Bolehkah Shalat Sambil Membawa Mushaf, Apa Hukumnya?

Bolehkah Shalat Sambil Membawa Mushaf, Apa Hukumnya?

Bolehkah shalat sambil membawa mushaf, apa hukumnya?

Pertanyaan seperti itu sudah cukup sering terdengar di kalangan umat Islam. Adalah sebuah kewajaran untuk mempertanyakannya, sebab sah atau tidaknya ibadah bukan hanya berdasarkan ketulusan niat saja tapi juga cara mendirikannya. Hendaknya mendirikan ibadah mengikuti tuntutan syara’ atau bersumber dari Allah.

Namun, Islam sejatinya sangat luwes. Tegas tapi tidak kaku. Sulit tapi tidak memberatkan. Sehingga tidak ada yang namanya tersiksa ketika menjalankan ibadah, termasuk shalat. Perihal bolehkah shalat sambil membawa mushaf, apa hukumnya?

hukum sholat membawa mushaf

Hingga kini para ulama belum satu suara mengenai bolehkah shalat sambil membawa mushaf, apa hukumnyA itu? Sebagian ulama menentang membawa dan membaca mushaf saat shalat.

Adapun yang melatarbelakangi larangan tersebut ialah rasa khawatir pada rusaknya khusyuk akibat menambah-nambah gerakan di luar gerakan shalat. Sedangkan orang yang sedang menghadap Allah subhanahu wa ta’ala wajib hukumnya menjaga sikap tertib dan ketenangan agar bisa mencapai khusyuk.

Khusyuk ini merupakan suatu kondisi yang muncul dari dalam diri sebagai bentuk kelembutan hati, tunduk, dan dan ketenangan pikiran. Mengucapkannya amatlah mudah.

Tapi dalam praktiknya banyak yang gagal. Tidak mengherankan jika banyak orang yang shalat, namun tampak terburu-buru atau gelisah.

Akibatnya, menjalankan shalat semacam “bayar utang” saja sedangkan keutamaan-keutamaannya (rahmat, hidayah, maghrifah) gagal kita raih. Atas kekhawatiran tersebutlah, sebagian ulama tidak membolehkan shalat sambil membaca mushaf.

Lantas, bagaimana jika seorang Muslim harus mengimami makmum-makmumnya sementara hafalan surah-surahnya terbatas?

Di sinilah muncul ulama-ulama yang punya pendapat berbeda dari ulama-ulama sebelumnya. Kebanyakan mereka adalah ulama-ulama dari kalangan mahzab Syafi’iyah dan Hanabilah. Menurut kapasitas keilmuan mereka yang tentu bersumber dari dalil, hadist, maupun pedoman-pedoman syara’ lainnya, membaca mushaf saat shalat hukumnya boleh.

Bahkan adanya mushaf-mushaf digital atau aplikasi mushaf Al Imam 7 in 1 yang tengah populer digunakan di kalangan muslim modern saat ini sangat membantu bagi yang hafalan surah-surah Al-Qurannya sangat terbatas. Juga untuk para imam shalat yang merasa perlu membaguskan kembali bacaaan surah-surahnya. Dengan mengandalkan aplikasi mushaf Al Imam 7 in 1, kita bisa lebih lancar melafalkan potongan ayat-ayat dari surah yang kita pilih.

Untuk mempertebal keyakinan kita menjawab pertanyaan bolehkah shalat sambil membawa mushaf, apa hukumnya? Mari kita dalami lagi pendapat ulama-ulama dari kedua mahzab tersebut.

Pendapat Ulama Kalangan Mahzab Imam Syafi’iyah

Ulama-ulama yang tergabung dalam mahzab Imam Syafi’iyah dengan tegas mengatakan bahwa membaca mushaf saat shalat tidak lantas membuat shalat seseorang jadi batal. Dengan kata lain hukumnya boleh. Bahkan hukumnya bisa menjadi wajib apabila seseorang belum hafal Al-Fatihah, sedangkan membaca Al-Fatihah menjadi salah satu syarat sah shalat.

Rujukan dalilnya terdapat dalam Kitab Al-Imla (Imam Nawawi, Majmu Syarh, Al- Muhaddzab, juz 4, hal 95):

“Jika membaca Al-Quran dengan meihat mushaf, maka shalatnya tidaklah batal baik hafal maupun tidak. Bahkan hukumnya wajib membaca mushaf apabila seorang muslim belum hafal surah Al-Fatihah. Begitu pula jika harus membolak-balik Al-Quran pada waktu-waktu tertentu. Tidak batal pula shalat seorang muslim apabila ia membaca catatan-catatan lain selain Al-Quran dan mengucapkannya berulang-ulang meski lama, namun hal yang demikian hukumnya makruh.”

Begitulah salah satu contoh Islam memberi kemudahan bagi siapa saja yang ingin beribadah namun kemampuannya masih terbatas. Adapun tujuan seseorang membaca mushaf semata-mata karena ingin bacaan surahnya benar dan lebih bervariasi. Sementara surah yang mampu ia kuasai di luar kepala masih terbatas.

Kendati demikian, ulama-ulama dalam mahzab Imam Syafi’iyah tetap menganjurkan agar setiap muslim memperbanyak hafalan surah-surah di luar kepala.

Pendapat Ulama Kalangan Mahzab Hanabilah

Senada dengan pendapat dari mahzab sebelumnya, ulama-ulama kalangan mahzab hanabila juga tidak melarang seseorang shalat sambil membaca mushaf. Salah seorang ulama dari mahzab ini, Syaikh Muhammad Sulaiman, mengatakan dalam Kitab At Ta’liq Ala Al Iddah Syarh Al-Umdah:

Boleh hukumnya bagi laki-laki maupun perempuan membaca Al-Quran dengan melihat mushaf saat shalat (sendirian). Juga, dibolehkan bagi imam yang memimpin shalat sambil membaca mushaf.

Jadi, perihal apakah shalat boleh baca mushaf atau tidak, kembali lagi pada prinsip individu masing-masing. Pada ulama yang mana satu ia berpedoman. Namun selama tujuannya untuk kebaikan, tidaklah Allah SWT menghitungnya sebagai dosa.

Hukum Baca Al-Quran Via HP

Dalam mahzab-mahzab terdahulu memang tidak dijelaskan secara terperinci bentuk mushaf seperti apa yang boleh dibaca pada saat shalat. Menyikapi hal itu, sebagian ulama-ulama era modern tetap membolehkannya dengan pertimbangan peradaban semakin maju. Teknologi memberi kemudahan dalam segala hal. Termasuk baca Al-Quran.

Bahkan membaca Al-Quran digital atau Al-Quran yang dapat dibuka melalui HP saat shalat lebih praktis ketimbang membuka lembaran-lembaran mushaf. Sebab, teknologi finger print dan remote control memudahkan kita memunculkan halaman baru dalam satu kali sentuh.

Selain kemudahan dalam membaca, menyimpannya pun lebih aman. Biasanya orang menyimpan mushaf di saku baju atau celana. Saat menunduk mushaf berisiko terjatuh, sedangkan saat duduk mushaf akan terhimpit. Bahkan, ikut terbawa ke toilet bila kita lupa mengeluarkannya. Padahal mushaf berisi ayat-ayat suci yang kita akui keagungannya.

Risiko seperti itu minim terjadi apabila mushafnya via HP. Ketika selesai baca, kita pasti akan menutup aplikasi. Otomatis tidak ada ayat-ayat suci yang terbentang di layar hp kita. Sehingga benda tersebut bisa kita bawa ke mana-mana bahkan ke toilet tanpa khawatir mengotori kesucian Al-Quran.

Kemudahan Mushaf Al Imam 7 in 1

sholat sambil membaca mushaf

Untuk dapat merasakan kemudahan dari Al-quran/mushaf digital, pengguna smartphone tinggal mendownload aplikasinya saja melalui Playstore. Ketika aplikasi tersebut telah terpasang, kita tinggal pilih fitur apa yang ingin digunakan.

Cukup banyak pilihan aplikasi mushaf digital yang tersedia. Namun tentu tidak semua yang recommended. Salah satu aplikasi yang menjadi incaran banyak pengguna belakangan ini ialah Mushaf Al Imam 7 in 1.

Mushaf Al Imam 7 in 1 bukan hanya memberi kemudahan baca Al-Quran, tapi juga 7 kemudahan lainnya yang terangkum dalam satu aplikasi. Apa saja itu?

  • Dapat terkoneksi dengan media pantul yang lebih luas daripada sekadar smartphone. Contohnya, televisi. Untuk mengganti halaman tidak lagi memerlukan sentuhan jari (screen touch), melainkan remote control. Sehingga bisa mengurangi gerakan-gerakan yang dikhawatirkan dapat menganggu kekhusyukan sewaktu shalat.
  • Secara visual lebih menarik karena berwarna dan mudah terbaca.
  • Tersedia panduan membaca Al-Quran sampai fasih.
  • Dilengkapi dengan terjemahan pada setiap kata sehingga kita bukan hanya sekadar membaca, tapi juga paham artinya.
  • Tadabur ayat per halaman.
  • Terdapat 30 episode yang membahas keagungan-keagungan Al-Quran.
  • Tersedia fitur murotal yang sangat bermanfaat bagi pengguna yang ingin mendengarkan bacaan Al-Quran, mempelajari pelafalan yang benar, dan menghafal ayat. Salah satu cara cepat menghafal surah-surah Al-Quran ialah dengan sering mendengarkannya secara berulang-ulang.

Begitulah kiranya penjelasan dari pertanyaan bolehkah shalat sambil membawa mushaf, apa hukumnya? Semoga kemudahan yang dihadirkan atas izin Allah subhnahu wa ata’ala melalui aplikasi mushaf Al Imam 7 in 1 ini, mampu menggugah kita untuk lebih mendekatkan diri pada Sang Pencipta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *